PAREPARE, INKOP.ID -- Tim Gabungan melakukan aksi razia guna untuk menertibkan aturan surat edaran pembatasan aktivitas masyarakat dan perdagangan. Sabtu, 26 Desember 2020.
Razia di Kecamatan Ujung dipimpin oleh Camat Ujung, Ulfah Lanto didampingi oleh , TNI, Polisi, Satpol PP dan beberapa Unsur lainnya.
Dalam Razia tersebut, sempat diwarnai aksi tegang antara Camat Ujung dan beberapa pedagang yang kurang memahami aturan surat edaran.
Ulfah mengatakan, sosialisasi masih dinilai kurang efektif sehingga banyak pedagang membandel.
"Sebanyak empat toko dan warkop yang tidak patuh kita berikan teguran tertulis,"katanya.
Lanjut Ulfah, pihaknya akan terus melakukan mobile hingga aturan surat edaran berakhir.
"Aturan jam pembatasan ini sampai 15 januari 2021,"katanya.
Jika selama melakukan pelanggaran pada saat aturan berlaku maka terancam pencabutan izin usaha.
"Jika surat teguran kedua sudah didapat maka selanjutnya diberikan sanksi berupa denda Rp. 500.000, kalau masih ngeyel lagi izin dicabut,"tegasnya.
REPORTER : ABOD
EDITOR : YUSRAN