PAREPARE, INKOP.ID -- Sekretariat DPRD Kota Parepare menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Perda Nomor 6 tahun 2007 tentang Larangan Minuman Beralkohol, di Hotel Satria Wisata, Kota Parepare, Selasa, 14 September 2021.
Dalam kegiatan ini, Anggota DPRD Parepar Fraksi Partai PKB, Andi Fudail memberikan pemahaman isi dan makna perda tersebut.
Andi Fudail mengatakan, dalam aturan tersebut, sangat jelas disebutkan klasifikasi alkohol terbagi menjadi tiga bagian.
"Klasifikasi Golongan A mulai dari 1% sampai 5%, untuk golongan B mulai dari 5% sampai 20%, golongan C dari 20% sampai 55%,"katanya.
Lanjutnya, perda tersebut sebetulnya bukan pelarangan melainkan pengaturan untuk mengawasi peredaran minuman beralkohol.
"Minuman (miras.red) ini memang harus dilarang, tetapi kita tidak boleh terlalu jauh melangkah karena masih ada aturan yang lebih tinggi,"katanya.
REPORTER : ABOD
EDITOR : YUSRAN