Media Sosial bukan hanya sebagai alat komunikasi saja akan tetapi dapat menjadi sebuah media untuk mempresentasikan diri, menciptakan kretifitas, meningkatkan ide dalam konten-konten yang menarik untuk di tonton oleh banyak orang.
Munculnya fenomena Mengemis Online adalah kemajuan Teknologi yang mana media sosial memdahkan untuk melakukan apa saja, salah satunya adalah mencari uang. Ngemis Online terjdi dikarenakan angaka kemiskinn yang tinggi sehingga mendorong seseorang atau sekelompok orang melakukan Live untuk mendapatkan simpati berupa hadia (Gift) dari para Netizen.
Di karenakan tidak ada batsan tegas dari penggunaan media sosial mengenai konten mana yang boleh di publikasikan dan tidak sehingga banyak dari pengguna media sosial menggunakan kesempatan tersebut untuk melukan apa saja.
Menurut Riza Noviana Khoirunnisa, Spsi, Msi. Dosen Psikologi, adanya fenomena ngemis online dikarenakan faktor Mentalitas Masyarakat yang mencari uang dengan cra yang cepat dan instan, munculnya mentalitas masyarakt ini tentunya di karenakan kemalasan, persaingan dalam mencari pekerjaan dan banyak hal lainnya.
Seperti yang banyak kita dapatkan dalam menonton di Media Sosial salah satunya di Aplikasi Tiktok, dalam Aplikasi Tiktok terdapat banyak fitur yang dapat digunakan untuk membuat konten-konten yang kreatif. Media Sosial yang memiliki bantak fitur seperti Aplikasi Tiktok, membuat Konten Kreator bereaksi dengan fitur-fitur yang ada di Tiktok.
Di Aplikai Tiktot terdapat fitur Live Streaming yang di gunakan Konten Kreator untuk mendapatkan hadia dari para penonton berupa Gift yang mana hadia tersebutlah yang akan ditukar dengan sejumlah uang.
Namun yang menjadi masalah adalah banyak pengguna Aplikasi Tiktok yang menghalalkan segala cara agar mendapatkan simpati dari para penonton Live Streaming untuk mendatakn Gift. Salah satunya adalah menggunakan nenek-nenek untuk menguyur tubuhnya dengan lumpur, berjoget-joget, dan banyak hal yang di lakukan agar mendapakan Gift dari para penonton.
Efek dari hal tersebut adalah membuat kondisi tubuh si nenek semakin memburuk akibat terlalu lama berendam di air.
Dari kasus ini, fitur Live Streaming pada Aplikasi Tiktok digunakan untuk mendapatkan penghasilan secara cepat dari Gift atau hadia yang di berikan oleh para penonton. Sehingga hal ini menjadi tren dan dikenal dengan sebutan “Ngemi Online “.
Konten seerti ini tidak layak di tonton karean memperlihatkan kebodohan dan kemalasan, di karenakan banyak dari konten Live Streaming yang dilakukan, banyak yang berpura-pura seolah-olah mereka memiliki kekurangan untuk mendapatkan simpati dari penonton live Streaming yang mereka lakukan.
Dalam konten-konten yang muncul di beranda Tiktok kita sering sekali muncul seseorang melakukan Live Streaming seperti pada salah satu pengguna akun Tiktok @sadbor86, yang mana pada live Streaming adalah bergoyang dan mereka sering kali mengucapkann sebuah perkataan yang kini menjadi ciri khas konten dalam live Streaming yang mereka adakan dan mengatakan “Beras habis, Live solusinya”.
Melakukan konten Ngemis Online di Aplikasi Tiktok berupa mandi lumpur, joget-joget dan banyak hal yang di lakukan tentu membuat banyak orang tertarik melakukan apabila para penontonya mengirimkan Gift dikarenakan Gift yang di berikan akan menghasilkan uang secara cepat.
Menurut Edo Galasro Limbong dan Rizki Saga Putra dalam hasil penelitiannya mengungkapkan bahwasanya Aplikasi Tiktok merupakan Aplikasi yang sangat banyak kecanduan penggunaan aplikasi itu baik dalam hal membuat vidio, maupun melakukan siran langsung. Menurut Evgeny Morozov ia adalah seoarang penulis dan kritikus teknologi berpendapat bahwa mengemis online adalah hasil dari kurannya pendapatan ekonomi dan sosial yang menyebabkan kemiskinan dan ketidaksetaraan dengan mengemis onlinelah solusi yang banyak orang lakukan untuk memperbaiki ekonomi dan kesetaraan.
Jika kita melihat penggunaan Media Sosial dan Aplikasi Tiktok di indoneia mengalami kenaikan yang sangat tinggi, di Tahun 2020 tercatat penggunaan Tiktok hany 25% dan kemudian naik menjadi 39,7% pada Tahun 2021 dan 2022 naik menjadi 63,1% pada Januari 2023 jumlah penggunaan Aplikasi Tiktok di indonesia mengalami kenaikan yang sanggat besar menjadi 109,90% juta orang.
Dan Indonesia dinyatakan menjadi salah satu Negara denggan penggunaan Aplikasi Tiktok kedua terbesar di Dunia.
Di Negarah lain seperti di Tiongkok Apliksi Tiktot sangat populer dan bahkan memiliki lebih dari 60 Juta penggunaan aplikasi ini. Begitupula di Amerika Serikat pada Tahun 2018 mengalami kemajuan yang pesat terutama dikalangan Remaja dan Anak Muda dan melebihi ari 116 juta pengguna Aplikasi Tiktok. India juga termksud salah satu Negara yang banyak menggunakan Aplikasi Tiktok akan tetapi pada Tahun 2020, pemerintahan India melarang Tiktok dengan Aplikasi Cina lainnya.
Dalam KUHP telah dinyatakan adanya larangan mengemis di muka umum dalam pasal 504 yaitu “barang siapa yang mengemis di muka umum akan diancam dengn pidanah kurang lebih enam minggu, jika menegemis yang di lakukan oleh tiga orang maka hukum pidana yang diberikan paling lama 3 bulan.
Selin itu untuk wilayah DKI Jakarta larangan mengemis juga diatur dalam perda DKI Jakarta No.8 Tahun 2007 tentang mengemis serta orang-orang yang memberikan uang kepada pengemis, isi dari perda DKI Jakarta No.8 Tahun 2007 yang menyuruh orang lain untuk mengemis,mengemen, pedagang asongan dan pengelap mobil diancam pidana paling sedikit 20 hari, paling lama 90 hari atau denda paling sedikit Rp.500.000 ribu dan paling banyak Rp.30.000.000 Juta.
Menjadi pengemis,pengamen,pedagang asongan,pengela mobil dan seseorang yang memberikan sejumlah uang serta membeli kepada pedagang asongan mendapatkan hukum pidana paling sedikit 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp. 100.000 ribu dan paling banyak Rp. 20.000.000 juta.
Untuk mengatasi fenomena ngemis online di Aplikasi Tiktok solusi yang perlu kita lakukan adalah: Pertama, memberikan kesadaran dan pendidikan kepada pengguna Aplikasi Tiktok tentang konsekuensi dan dampak Negatif ngemis Online agar dapat mengubah presepsi dan perilaku par pengguna Aplikasi Tiktok, Kedua, melakukan pengawasan terhadap pengguna Aplikasi Tiktok dalam membuat konten-konten seperti mengemis online. Dapat melibatkan Algoritma untuk mendeteksi dan menhhapus konten-konten yang melanggar. Ketiga, meningktkan penegasan hukum terhadap praktik ngemis online yang melanggar hukum atau merugikan orang lain, ini melibatkan kerja sama antara pemerinthan dengan lembaga penegak hukum, serta keada platform media sosial untuk mengidentifikasi dan mengambil tindakan tergadap penggunaan Aplikasi Tiktok dalam kegiatan ilegal atau merugikan. Keempat, kepada para penonton Live Streaming agar tidak memberi gift kepada pengemis Online tersebu di karnakan para pengemis online mendapatkan keuntungan dari Gift yang di berikan.
Jika kita mendapatkan konten yang tidak mendidik maka laporkan ke pihak yng lebih berwenang.
Agar permasalahan cepat teratasi Pemerintah dapat memberikan keptusan dan mengedarkan Surat dari Mentri Sosial yang berisi Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2023 tentang penerbitan kegiatan Ekspoloitasi dan kegiatan mengemis yang memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan kelompok rentah lainnya.
Lebih baiknya mereka yang mendapatkan kesulitan Finnsial atau kebutuhan mendesak, untuk mencari bantun dari Pemerintahan dikarenakan banyak juga pemerintah yang mempunyai program dan layanan untuk membantu Masyarakat.Pemerintah bukan hanya mengeluarkan Ultimatum saja tapi juga mengatasi faktor-faktor penyebab munculnya dan banyak terjadinya ngemis online di media sosial.
Refrensi
Wardatul Jannah, Nova Saha Fasadena. (2023). Fenomena Mandi Lumpur Live di Tiktok Menurut Teori Dramaturgi Erving. The Jurnal of Islamic Communication and Broadcasting, vol.2 No. 2.
Raisa Shahana, Maria Indriani K, Detya Wiryany. (2023). Analysis Of Online Begging Phenomena in Tiktok (Case Study of Changes in the Structure of Social Problems About Online Beggars). West Science Interdisciplinary Studes, Vol. 01, No. 06, 346-352.
Nama: Susi Mako
Nim: 2120203880230015
Fakultas: Ushuluddin, Adab dan Dakwah IAIN Parepare