Muh. Hafis Bin Subair (Mahasiswa IAIN Parepare, Prodi Hukum Tata Negara) |
Kerentanan hukum terhadap koruptor di Indonesia merupakan masalah serius yang mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan pemerintah. Meskipun pemerintah telah melakukan upaya untuk meningkatkan penegakan hukum terhadap koruptor, namun masih terdapat banyak kerentanan yang memungkinkan koruptor untuk menghindari hukuman yang layak
Salah satu kerentanan utama dalam penegakan hukum terhadap koruptor di Indonesia adalah adanya kelemahan dalam sistem pengawasan dan penegakan hukum. Banyak kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi pemerintah dan pihak berwenang, yang mana mempengaruhi independensi lembaga penegak hukum. Ketergantungan penuh terhadap pemerintah dan kekuatan politik dapat mempengaruhi proses penyelidikan dan penuntutan terhadap koruptor, sehingga memungkinkan mereka untuk menghindari hukuman yang seharusnya mereka terima. Selain itu, masih banyak praktik suap dan nepotisme di kalangan aparat penegak hukum, yang mengurangi efektivitas penegakan hukum terhadap koruptor.
Ketidaktepatan dalam penerapan hukuman terhadap koruptor juga merupakan masalah serius. Meskipun telah ada upaya untuk memberikan hukuman yang tegas terhadap koruptor, namun masih terdapat banyak kasus di mana koruptor dapat menghindari hukuman yang seharusnya mereka terima. Padahal di Indonesia sendiri telah ada aturan mengenai koruptor seperti dalam UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi pasal 2 ayat (2); “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan”. Namun sampai saat ini belum ada yang belum dihukum mati.
Beberapa koruptor dapat menyalahgunakan kekuasaan atau memanfaatkan hubungan politik mereka untuk mengurangi atau menghilangkan hukuman mereka, sehingga tidak memberikan efek jera yang diinginkan. Selain itu, masih terdapat permasalahan dalam sistem peradilan yang memungkinkan koruptor untuk mengajukan banding berkali-kali, yang hanya memperlambat proses hukum dan membuka kesempatan bagi mereka untuk menghindari hukuman.
Terakhir, rendahnya tingkat kesadaran dan partisipasi masyarakat juga menjadi faktor penting dalam kerentanan hukum terhadap koruptor di Indonesia. Walaupun sudah ada upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya memberantas korupsi, namun masih banyak masyarakat yang tidak menyadari dampak negatif korupsi terhadap negara dan masyarakat. Kurangnya partisipasi masyarakat dalam pemantauan dan pelaporan kasus korupsi juga menjadi kendala dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dari berbagai masalah tersebut, perlu adanya upaya yang lebih serius dan komprehensif dalam meningkatkan penegakan hukum terhadap koruptor di Indonesia. Pemerintah perlu memperkuat independensi lembaga penegak hukum, mengurangi ketergantungan politik dalam proses penegakan hukum, dan meningkatkan transparansi dalam proses hukum. Selain itu, diperlukan peningkatan dalam sistem pengawasan keuangan dan audit agar koruptor tidak dapat dengan mudah menyembunyikan tindakan korupsi mereka. Perbaikan dalam proses hukum dan penerapan hukuman yang tegas juga menjadi hal yang sangat penting dalam memberantas korupsi di Indonesia. Terakhir, perlu adanya upaya untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi.
Secara keseluruhan, kerentanan hukum terhadap koruptor di Indonesia merupakan masalah serius yang mempengaruhi integritas sistem hukum dan pemerintah. Diperlukan upaya yang lebih serius dan komprehensif dari pemerintah, lembaga penegak hukum, dan masyarakat untuk mengatasi masalah ini. Dengan langkah-langkah yang tepat, diharapkan penegakan hukum terhadap koruptor di Indonesia dapat diperkuat dan korupsi dapat diminimalisir sehingga memberikan dampak positif bagi negara dan masyarakat.
PENULIS : MUH. HAFIS BIN SUBAIR