Nama:Wulan
Nim:2220203886207007
IAIN PAREPARE
PRODI Pendidikan Islam anak usia dini
Fakultas Tarbiyah
Semakin banyaknya kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur sangat meresahkan banyak masyarakat terutama di kalangan anak-anak. Bagaimana tidak, anak-anak yang merupakan generasi penerus bangsa ini telah dirusak dimasa-masa pertumbuhannya. Selain itu, masyarakat juga menjadi sangat resah dan khawatir terhadap keamanan yang ada di lingkungan sekitar anak-anak mereka. Hal ini menunjukan bahwa anak-anak belum mendapat perlindungan yang tepat atas keamanan dalam kehidupannya sehari-hari.
Lima belas tahun pidana penjara menurut saya sangat tidaklah sebanding dengan apa yang dialami oleh korban. Mengingat kejadian ini dapat membawa pengaruh yang sangat besar terhadap si korban, dimulai dari gangguan fisiknya hingga kepada gangguan psikologis yang akan dideritanya seumur hidup.
Pendapat dokter didukung dengan hasil penelitian menyebutkan bahwa pelecehan seksual terhadap anak ini akan mengganggu proses tumbuh dan berkembangnya anak tersebut. Dampak buruk psikologis yang dapat dideritanya yaitu antara lain depresi, trauma pasca kejadian, paranoid akan hal-hal tertentu seperti pergi ke kamar mandi atau bertemu orang-orang. Dan selebihnya, hal ini bisa menurunkan performa belajar, depresi, dan merasa rendah diri.
Indonesia sebagai salah satu negara yang menandatangani dan meratifikasi Konvensi Hak Anak memiliki kewajiban untuk menerapkan hal-hal dalam konvensi tersebut. Negara berkewajiban dan secara moral dituntut untuk melindungi hak-hak anak. Hukum Internasional melalui pembentukan Konvensi Hak Anak (Convention on the Right of the Children) telah memosisikan anak sebagai subyek hukum yang memerlukan perlindungan atas hak-hak yang dimilikinya. Perlindungan hukum menurut Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Anak diantaranya mengenai hak untuk mendapatkan perlindungan khusus jika anak mengalami konflik dengan hukum, hak untuk mendapatkan perlindungan khusus jika anak mengalami eksploitasi sebagai pekerja anak, hak untuk mendapatkan perlindungan khusus jika anak mengalami eksploitasi dalam penyalahgunaan obat-obatan, hak untuk mendapatkan perlindungan hukum jika anak mengalami eksploitasi seksual dan penyalahgunaan seksual, hak untuk mendapatkan perlindungan khusus dari penculikan, penjualan dan perdagangan anak
Secara khusus Indonesia mememiliki undang-undang tersendiri mengenai perlindungan terhadap anak, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun.