Dalam era digital, gadget telah menjadi bagian integral kehidupan anak-anak. Dengan meningkatnya keterjangkauan teknologi, anak-anak cenderung memiliki akses yang lebih besar terhadap berbagai jenis gadget.
Oleh karena itu, penting bagi orang tua untuk tidak hanya memfasilitasi, tetapi juga memberlakukan pembatasan pada penggunaan gadget agar menghindari dampak negatif terutama terhadap kesehatan mental anak.
Pembatasan ini tidak hanya mencakup pengaturan waktu layar, tetapi juga melibatkan pemilihan konten yang sesuai dengan usia anak. Dengan demikian, orang tua dapat secara aktif mengawasi dan memastikan bahwa penggunaan gadget anak-anak tetap dalam batas yang aman dan mendukung perkembangan mereka secara positif.
Belakangan ini banyak terjadi kasus penyalahgunaan pemakaian gadegt yang tidak efektif. Kecanduan gadget dapat membuat anak-anak usia 5-8 tahun mengalami masalah kejiwaan karna diberi akses oleh orang tua tanpa batasan waktu. Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dengan mengoptimalkan pertumbuhan anak dengan bijak sudah seharusnya sebagai orang tua ikut andil dalam mengawasi anak-anak dimasa usia produktif agar sesuai dengan tujuan negara yang terdapat pada pembukaan UUD 1945 alenia keempat, yaitu mencerdaskan bangsa.
Waktu tanpa ketergantungan pada gadget memungkinkan anak-anak untuk mengeksplorasi kreativitas mereka di luar batasan layar. Bermain di alam bebas atau terlibat dalam kegiatan seni dan kerajinan di dunia nyata dapat menjadi sarana untuk mengembangkan imajinasi dan keterampilan kreatif mereka.
Selain itu, interaksi sosial langsung dengan teman-teman sebaya dan lingkungan sekitar memberikan pengalaman berharga yang membangun keterampilan komunikasi dan kemampuan beradaptasi, sesuatu yang tidak dapat diperoleh sepenuhnya melalui interaksi digital. Dengan demikian, pembatasan penggunaan gadget memainkan peran penting dalam mendukung perkembangan sosial dan kreatif anak-anak.
Dari perspektif pendidikan, sementara gadget dapat menjadi alat pembelajaran yang efektif, pengalaman langsung tetap memiliki nilai yang tak tergantikan. Pembatasan penggunaan gadget memberikan kesempatan kepada anak-anak untuk mendapatkan pengetahuan dari berbagai sumber, termasuk melalui interaksi langsung dengan dunia di sekitar mereka. Aktivitas seperti kunjungan ke perpustakaan, eksplorasi alam, atau partisipasi dalam kegiatan komunitas dapat memberikan pelajaran berharga yang tidak hanya terbatas pada ranah digital.
Dengan memanfaatkan beragam metode pembelajaran, anak-anak dapat mengembangkan pemahaman yang lebih holistik terhadap dunia dan memperoleh keterampilan yang diperlukan untuk menghadapi tantangan masa depan.
Kendali terhadap konten gadget menjadi aspek penting dalam upaya menjaga keamanan dan perkembangan anak-anak, apalagi dengan maraknya konten-konten yang tidak bisa difilter untuk itu hal ini terdapat dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pada Pasal 40 ayat (2a) memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mencegah dan memblokir situs yang memuat informasi-informasi tertentu. Kemudian pada Pasal 40 ayat (2b) UU ITE juga menegaskan bahwa dalam mencegah menyebarnya konten-konten negatiff atau konten yang dinilai melanggar aturan, pemerintah dapat saja memerintahkan para pihak penyelenggara informasi (dalam hal ini penyedia jaringan internet) untuk melakukan pemutusan akses terhadap layanan akses informasi, termasuk media sosial.
Hal ini membantu menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung pertumbuhan positif anak-anak di tengah pesatnya perkembangan teknologi. Selain itu, dengan memahami dan mengontrol jenis konten yang diperbolehkan, orang tua dapat lebih proaktif dalam membimbing anak-anak mereka dalam menggunakan teknologi secara etis dan bertanggung jawab. Dengan demikian, pembatasan ini bukan sekadar tentang melarang, tetapi juga memberikan arahan yang diperlukan untuk memastikan penggunaan gadget anak-anak tetap dalam batas yang aman dan mendukung perkembangan mereka.
Bersama, mari membentuk generasi unggul yang cerdas, kreatif, dan siap menghadapi tantangan digital. Dengan pendekatan holistik ini, kami melangkah bersama Anda menuju kesuksesan anak-anak di era digital.
Nama: Muhammad Akram
Nim : 2302003
Fakultas: Ilmu Hukum IAS Parepare