Angka kecelakaan mengalami peningkatan dari tahun 2022 ke 2023 mengalami peningkatan , selain itu angka kecelakaan dinominasi oleh kalangan remaja . Data tersebut belum termaksud angka kecelakaan yang tidak tercatat.
Aksi remaja yang melakukan balap liar dan freestyle tentu saja melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tuhan 2009 pasal 274 ayat 1 bahwa Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Aksi balap liar juga melanggar pasal 287 ayat (5) setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan paling lama 2 bulan atau paling bayak Rp 500.000.
Berdasarkan dari kedua pasal di atas, tidak membuat efek jerah untuk pelaku balap liar hal itu menjadi pemicu sehingga anak tidak merasa takut.
Kurangnya penegakan Pasal 331 undang-undang 1 2023 Setiap orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian,atau kesusahan, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp 10.000.000,00. Karena alasan dibawa umur.
Pemicu lainnya adalah kuranganya pengawasan orang tua serta terlalu memanjakan anaknya dengan memberikan kendaraan roda dua, pada umumnya anak remaja belum mampu mengendalikan emosionalnya sehingga dengan muda terfovokasi untuk melakukan aksi balap liar.
Kuranganya pemahamanan toleransi dan tenggang rasa yang didapatkan dilingkungan sekolah dan dilingkungan rumah sehingga sang remaja tidak memikirkan bahwa apa yang telah diperbuat dapat mencelakakan orang lain.
Tindakan tegas orang tua diperlukan untuk membatasi lingkungan remaja serta memberikan pengawasan extra terhadap penggunaan gadget agar tidak salah pergaulan, orang tua juga perlu melakukan pengawasan jam malam untuk melakukan antisipasi.
Orang tua juga mampu mendeteksi kendaran anak yang terlibat melakukan balap liar seperti, menggunakan knalpot bising , menghilangkan onderdil standar, menggunakan atribut identitas balap liar.
Nama: Sri Fadilla Anggereiny
Nim: 2302067
Fakultas: Ilmu hukum Institut Andi Sapada