Putusan Mahkamah Konsitusi Dampak Moril Terhadap Supremasi Hukum -->
Cari Berita

Advertisement

INKKP NEWS

Putusan Mahkamah Konsitusi Dampak Moril Terhadap Supremasi Hukum

Redaksi INKOP NEWS
27/12/2023

 

Pemilu 2024 diantisipasi sebagai momen krusial yang akan membentuk arah politik dan sosial negara. Dengan dinamika politik yang terus berkembang, kita akan mengeksplorasi potensi perubahan, isu-isu kunci, dan dampaknya terhadap peta kebijakan pemerintah mendatang.

Partisipasi aktif dalam Pemilu 2024 adalah kewajiban mendasar bagi setiap warga negara yang peduli terhadap nasib negara. Melalui hak suara, kita tidak hanya memenuhi tanggung jawab konstitusional, tetapi juga turut membentuk masa depan demokrasi dan pembangunan. Seiring dengan itu, pemahaman mendalam tentang calon dan isu-isu kunci menjadi bagian integral dari tanggung jawab kita sebagai pemilih.san Mahkamah Konstitusi (MK) terkait calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) biasanya berkaitan dengan aspek hukum dan konstitusional. MK memutuskan berdasarkan interpretasi hukum terhadap konstitusi, perundang-undangan, dan norma-norma yang berlaku. Keputusan tersebut bukanlah untuk individu tertentu, melainkan untuk menegakkan prinsip-prinsip hukum dan konstitusi yang berlaku di negara tersebut.


Namun, mengapa Mahkamah Konsitusi memutus perkara memutuskan sesuatu melebihi kewenenangannya?padahal itu bukan kewenangannya. Didalam Undang – Undang Nomor 7 tahun 2017 Calon Presiden minimal harus berusia 40 Tahun kemudian Mahkamah Konsitusi Membolehkan calon Presiden berusia dibawah 40 tahun dengan catatan sudah menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah.


Yang memiliki kewenangan dalam keputusan terkait dengan perubahan, terkait hal ini adalah DPR, Dewan Perwakilan Rakyat sebagai Lembaga Legislatif selaku pembuat Undang- Undang tapi dalam kasus ini keputusan Mahkamah Konsitusi tidak bisa diperbaiki atau dikoreksi dalam artian suka tidak suka putusan Mahkamah Konsitusi bersifat final Yaitu mulai sekarang untuk Maju Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden usia minimalnya tetap 40 Tahun namun, Jika sudah menjadi Kepala Daerah dan usianya dibawah 40 tahun pun bisa maju.

kalau kita melihat penggugat terhadap Mahkamah Konsitusi terkait perubahan keputusan tersebut Apa Dasarnya? Apa Kepentingan Dia? Itu yang harus kita pertimbangkan lagi Apa kepentingan dan Kapabilitasnya Di situ. Hasil pertimbangan hakim berpendapat bahwa ketika usia dibawah 40 tahun ini bisa menjadi Presiden dan Wakil Presiden ketika dia sudah menjadi kepala Daerah Setingkat Gubernur lalu mengapa Mahkamah Konsitusi bisa merubah Syarat Calon Presiden Dan Wakil Presiden dalam waktu sekejap? Padahal gugatan gugatan yang lain harus beberapa bulan baru selesai.


Nama : Azmi Nurhilal

 Nim :2302093

Fakultas: Ilmu Hukum Institut Andi Sapada

-->