PAREPARE, INKOP.ID – Dalam upaya menciptakan pemilihan yang bersih dan demokratis, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Parepare menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 102 Tahun 2024 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Konten Internet. Pengawasan ini fokus pada penyebaran konten hoax, SARA, dan ujaran kebencian menjelang Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Parepare.
Bawaslu Parepare telah mengeluarkan imbauan resmi kepada tim pemenangan pasangan calon dan partai politik yang terlibat dalam pemilihan. Imbauan tersebut menegaskan empat poin utama: pertama, dilarangnya penyebaran berita palsu yang dapat menyesatkan masyarakat; kedua, pentingnya memastikan semua informasi yang disebarkan bersumber dari data yang valid; ketiga, penggunaan media online secara positif; dan keempat, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Susilawati, Selaku PIC Pengawasan Siber mengatakan bahwa Bawaslu berharap langkah ini dapat mencegah pelanggaran dan menjaga integritas pemilihan.
"Bawaslu intens memberikan imbauan kepada pemangku kepentingan demi mewujudkan pemilihan yang demokratis dan transparan di Kota Parepare, " kata Anggota Bawaslu Parepare, Susilawati.
Melalui pengawasan ini, diharapkan semua pihak dapat berperan aktif dalam menciptakan lingkungan pemilihan yang sehat dan bertanggung jawab.
Selain itu Bawaslu juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak membuat konten yang bertentangan dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.