Menantu Perempuan dan Beban Patriarki : Masihkah Menormalisasi Kekerasan dalam Keluarga? -->
Cari Berita

Advertisement

INKKP NEWS

Menantu Perempuan dan Beban Patriarki : Masihkah Menormalisasi Kekerasan dalam Keluarga?

Redaksi INKOP NEWS
21/02/2025

 

Sriyanti Ambar : Kabid Kesetaraan Gender/Ketua Puspaga Peduli Ta' Kota Parepare

Video yang viral baru-baru ini di media sosial membuat saya tergelitik. Ketimpangan gender, kekerasan dalam rumah tangga, dan normalisasi kekerasan terhadap perempuan masih terjadi, adanya relasi kuasa hubungan mertua menantu serta kecenderungan menerima perlakuan kekerasan.


Dalam video yg sempat viral di media sosial dapat di katakan bahwa ada ketimpangan yang terlihat, dimana seorang menantu perempuan mengalami kekerasan secara terbuka dan dalam situasi yang seharusnya penuh hormat (dalam hal ini saat sungkeman). Jika menantu laki-laki diperlakukan dengan lebih hormat, bahwa hal ini menunjukkan bahwa perempuan masih dianggap subordinat dalam beberapa tradisi keluarga terutama dalam hubungan mertua dan menantu, apapun alasan yang mendasari perlakuan tersebut tidaklah mencerminkan perlakuan yg berkesetaraan.

Tindakan menampar menantu perempuan di hadapan publik menunjukkan bagaimana kekerasan terhadap perempuan yang meskipun dilakukan oleh perempuan juga bisa terjadi tanpa adanya reaksi keras dari lingkungan sekitar. Hal ini Seolah-olah merupakan Normalisasi Kekerasan terhadap Perempuan dan dapat dimaklumi atau diterima dalam struktur keluarga tertentu.


Dampak Psikologis yang timbul terhadap korban sebagai akibat dari normalisasi kekerasan tersebut 

Adakah korban 

Akan merasa rendah diri dan tertekan dalam pernikahan sehingga berpotensi mengalami trauma dan ketakutan dalam menjalani hubungan dengan mertua. sehingga bisa membentuk persepsi bahwa kekerasan dalam hubungan keluarga adalah sesuatu yang harus diterima atau normal- normal saja. Dampak pada Masyarakat jika kejadian ini dianggap lumrah maka akan semakin banyak perempuan yang merasa tidak berdaya dan menerima perlakuan buruk sebagai bagian dari kewajiban mereka dalam pernikahan


Selain ketimpangan Gender, tindak pidana kekerasan juga terjadi dalam konteks hukum Indonesia, tindakan menampar bisa dikategorikan sbg penganiayaan ringan yang diatur dalam Pasal 352 KUHP dan jika ada unsur penghinaan atau perbuatan yang merendahkan martabat, bisa dikenakan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik. Kemudian undang undang nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) juga melindungi menantu perempuan dari kekerasan yang dilakukan oleh mertua, meskipun peristiwa ini terjadi di luar rumah tangga inti.


Meskipun pada banyak kasus, pihak keluarga lebih cenderung menyelesaikan secara kekeluargaan atau tanpa proses hukum lebih lanjut dalam hal ini disebut sebagai restorative justice, permintaan maaf di depan APH ataupun publik tanpa adanya kesadaran maka akan berdampak berulang di masa depan.

-->